BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Terapis Wicara adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Terapi Wicara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terapi Wicara…
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Terapis Wicara adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Terapi Wicara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terapi Wicara…
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Terapi Wicara adalah pedoman yang diikuti oleh terapis wicara dalam melakukan pelayanan kesehatan. 2. Terapi Wicara adalah…