1] Fotocopy STR yang masih berlaku.
2] Surat rekomendasi dari IKATWI DKI Jakarta. (persyaratan terlampir di bawah)
3] Fotocopy ijazah TW yang dilegalisir.
4] Surat keterangan sehat.
5] Pas foto berwarna 4 x 6 (3 lembar).
6] Surat keterangan dari pimpinan tempat kerja.
7] Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar.
8] Fotocopy surat ijin rumah sakit.
9] Mengisi data lengkap formulir pengajuan ttd materai 6000 ybs (diketik).
10] Berkas di kumpulkan di map hijau.
11] Peta lokasi dan denah ruangan (kecuali rumah sakit/sarana).
12] Membuat Surat Kuasa untuk pengambilan SIP (diketik).
13] Administrasi Rp. 20.000.- (Disesuaikan dengan wilayah korwil masing-masing, contoh wilayah Jaktim).
Pengecualian : Untuk wilayah Jakarta Barat ketentuannya sebagai berikut:
PERSYARATAN PEMBUATAN SIPTW/SIKTW SUKU DINAS KESEHATAN JAKARTA BARAT
Pemohon SIPTW & SIKTW membawa :
1. Fotocopy STR yang masih berlaku.
2. Surat Rekomendasi dari Ikatwi DKI Jakarta
3. Fotocopy ijazah TW yang dilegalisir
4. Surat keterangan sehat
5. Pas foto berwarna 4×6 (3 lembar)
6. Surat keterangan dari pimpinan tempat kerja
7. Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
8. Mengisi data lengkap formulir pengajuan ttd materai 6000 ybs (diketik)
9. Berkas dikumpulkan dalam map hijau
10. Membuat surat kuasa untuk pengambilan SIP (diketik)
11. Membayar administrasi yang ditetapkan oleh SUDINKES
Terlampir : Persyaratan Pembuatan surat rekomendasi SIPTW/SIKTW – IKATWI DKI Jakarta (Anggota ke IKATWI DKI)
1] Telah menjadi anggota IKATWI DKI
2] Melunasi pembayaran iuran anggota IKATWI DKI sampai dengan pembuatan SIPTW/SIKTW
3] Membayar administrasi sebesar Rp. 20.000.-
4] Apabila pengurusan berkas SIPTW/SIKTW ke sudinkes dilakukan oleh koordinator wilayah, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 40.000.-
Leave a reply