A. ANGGOTA BIASA
1. Mengisi formulir surat permohonan menjadi anggota baru IKATWI DKI Jakarta.
2. Foto copy ijazah yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar (via online, berkas hasil scan dilampirkan pada saat pengisian formulir pendaftaran).
3. Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk via online, 1 (satu) file foto dengan background merah dilampirkan pada saat pengisian formulir pendaftaran).
4. Membayar pendaftaran sebesar Rp. 10.000,- (via online, bukti transfer dilampirkan pada formulir pendaftaran atau pada formulir konfirmasi).
5. Membayar iuran sebesar Rp. 10.000,-/bulan sejak mendaftar sampai dengan akhir tahun ketika mendaftar (via online, bukti transfer dilampirkan pada formulir pendaftaran atau pada formulir konfirmasi).
6. Membayar kartu anggota sebesar Rp. 30.000,- untuk 5 tahun (via online, bukti transfer dilampirkan pada formulir pendaftaran atau pada formulir konfirmasi).
B. ANGGOTA LUAR BIASA ( MAHASISWA TINGKAT AKHIR )
1. Mengisi formulir surat permohonan menjadi anggota baru IKATWI DKI.
2. Memberikan surat keterangan dari perguruan tinggi program studi terapi wicara bahwasanya merupakan mahasiswa aktif tingkat akhir.
3. Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar.
4. Membayar pendaftaran sebesar Rp. 10.000,-.
5. Membayar iuran sebesar Rp. 10.000,-/bulan sejak mendaftar sampai dengan akhir tahun ketika mendaftar.
6. Membayar kartu anggota sebesar Rp. 30.000,- untuk 1 kali.
Ketua
Leave a reply