BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Terapis Wicara adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Terapi Wicara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Terapi Wicara adalah bentuk pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran (komunikasi), dan menelan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan/atau kelompok untuk meningkatkan upaya kesehatan yang diakibatkan oleh adanya gangguan/kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
- Surat Tanda Registrasi Terapis Wicara yang selanjutnya disingkat STRTW adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Terapis Wicara yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Izin Praktik Terapis Wicara yang selanjutnya disingkat SIPTW adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Terapis Wicara secara mandiri.
- Surat Izin Kerja Terapis Wicara yang selanjutnya disebut SIKTW adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Terapis Wicara di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Standar Profesi Terapis wicara adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Terapis Wicara untuk dapat melaksanakan pekerjaan dan praktik Terapi Wicara secara profesional yang diatur oleh Organisasi Profesi.
- Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang kesehatan;
- Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan;
- Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI;
- Organisasi Profesi adalah Ikatan Terapis Wicara Indonesia.
Pasal 2
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan oleh Terapis Wicara dalam melaksanakan pekerjaan dan praktik pelayanan Terapi Wicara.
Lihat Versi Lengkap :
Leave a reply